Senin, 25 Februari 2008

Bakar Isteri, Divonis 8 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri (PN) kelas I Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Herman Hamonangan Goltom alias Erick (34), warga Jl.Nusantara Gg.Puri Sepangjaya Kedaton. Vonis ini tak berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaila SH, pekan sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Indah Sulistyowati didampingi Titi Tijaningsih dan Ardi SH menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Akibat perbuatan terdakwa, korban WInarti mengalami luka cacat seumur hidup. Seluruh tubuhnya di bagian wajah, leher, lengan dan punggung hangus terbakar,” kata hakim dalam amar putusannya.
Sekedar mengingatkan, Rabu 1 Agustus 2007 korban dan terdakwa rebut mulut. Ia kemudian menyiramkan sebotol bensin ke tubuh Winarti. Korban yang panik sempat menyiramkan minyak kayu putih kepada terdakwa. Ini menambah emosi terdakwa. Dengan korek gas dibakarnya tubuh korban. Ketika korban terjatuh, barulah terdakwa menyiramkan segayung air ke tubuh korban.
Terdakwa sendiri beralasan tidak berniat membakar isterinya. Itu dilakukan hanya untuk menakut-nakuti. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya sepekan lalu, bensin itu dimaksudkan untuk membakar rumah. Namun oleh hakim, pembelaan terdakwa tak berpengaruh. Sebab, keterangan saksi menguatkan terdakwa telah berencana membakar dengan menyuruh pembantunya membeli sebotol bensin. Akibat pembakaran itu, hingga kini, Winarti masih menjalani perawatan di Rumah Sakit di Singapura. (*)

Sebab Susu, Sopir Dipenjara



- Penggelapan -
Editor Update: Wawak GX
BANDARLAMPUNG– Mahfudin (27), warga Jl. Wr. Supratman Gg. Melati Talang Telukbetung Selatan (TbS) diamankan Unit Reskrim Polsekta TbS. Pria dengan profesi sopir ekspedisi ini ditangkap dengan sangkaan melakukan penggelapan 16 dus susu sachet Indomilk.
Korbannya adalah Endang Gunawan (37) warga Jl. Ikan Tembakang Sukaraja yang tak lain adalah manager tempatnya bekerja di kantor Ekspedisi Kharisma Berlian Perkasa, Jl. Kh. Hasan Ashari Gedung Pakuon TbS. Karena perbuatan Mahfuddin, bosnya terpaksa harus mengganti kerugian Rp1.920.000 kepada pihak PT. Indomarco Sukoharjo Tanggamus.
Kejadiannya Kamis (20/2) lalu. Saat itu tersangka ditugaskan mengambil barang dari kantornya pukul 11.00 WIB, berupa 2337 dus yang berisikan susu sachet Indomilk dari pabrik susu Indomilk Jakarta. Perintah boss, barang segera dikirimkan ke gudang PT. Indomarco Sukoharjo.
Entah kenapa, ternyata barang tak dikirim semua. Di Pasar Kangkung, tersangka menurunkan 2 dus ke satu toko yang ada di sana. “Saya jual Rp250 ribu dan 14 dus lagi saya sembunyikan di bawah sasis mobil,” aku tersangka, kemarin.
Usai menjual dan menyembunyikan dus curiannya itu tersangka memang langsung mengantarkan sisanya ke alamat yang dituju. Menurut tersangka, aksinya itu tidak bakalan ketahuan oleh boss, sebab hanya dicuri dalam jumlah kecil.
Sial, keesokkan harinya pihak PT. Indomarco komplain karena 16 dus susunya hilang. Pihak ekspedisi bingung dan mencari-cari tersangka yang saat itu tak kelihatan di kantor. ”Tapi sebelumnya saya sudah sempat dengar kalau kantor mencari saya. Dengan harapan bisa menghilangkan barang bukti maka hari itu juga saya jual di toko yang ada di Pasar Kangkung karena susunya masih saya sembunyikan di bawah sasis,” tambahnya.
9 dus dijualnya seharga Rp450 ribu. Sisanya, aku tersangka, akan dijual murah Rp100 ribu. Semula tersangka mengaku sempat berniat ingin kabur setelah menjual semuanya. Tapi di tengah perjalanan, ia kepergok teman sekantornya. Pukul 02.00 WIB kemarin tersangka berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsekta TbS di kediamannya. Dari tangannya, polisi mengamankan uang Rp100 ribu hasil penjualan susu yang belum digunakannya.
Kanit Reskrim Polsekta TbS, Iptu Budi Adhy Buono mendampingi Kapolsekta TbS AKP Ahmad David SiK mengatakan tersangka akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subider pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa yang diancam hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara. (*)

Selasa, 22 Januari 2008

Dua Anak Tewas Rabies

Dua Anak Tewas Rabies
Laporan: Wahyu Safitri/Editor: Safwanto
BANDARLAMPUNG– Mendung duka kembali menaungi keluarga pasangan suami isteri Mariana (30) dan Tarmili (30), warga Desa Sukamaju, Punduh Pidada, Pesawaran. Setelah anaknya yang ketiga tewas, dinihari kemarin, ia kembali kehilangan anaknya yang keempat, Meliana (4). Keduanya tewas karena penyakit rabies.
Sebelum tewas, Meliana sempat masuk perawatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Meliana diantarkan oleh kedua orang tuanya kisaran pukul 05.05 WIB, dan menghembuskan nafas terakhirnya tepat pukul 05.30 WIB. Ketika memasuki IGD RSUDAM, kondisi Meliana sudah parah, bahkan sifat yang ditunjukkannya pun menyerupai anjing. Ia terinfeksi rabies setelah digigit anjing sebulan lalu.
Seperti dipaparkan Mariana, anjing yang menggigit anaknya adalah anjing pemberian tetangga, dipelihara sejak beberapa bulan lalu, “Usia anjingnya sudah dewasa dan memang ukurannya tidak terlalu besar. Anjing itu didapat sebulan yang lalu dari tetangga. karena tahu kami suka anjing jadi kami diberi,” ujarnya.



Selengkapnya Click>> http://rakyatlampung.com/mod.php?mod=publisher&op=viewcat&cid=1&min=30

Diduga Prostitusi, Salon Bonanza Digerebek



Laporan: Wahyu Safitri/Editor: Safwanto

BANDARLAMPUNG– Diduga sebagai ajang prostitusi, Salon Bonanza di Jl. Wayabung, Pahoman, Telukbetung Utara (TbU), Rabu(9/1), digerebek aparat berwajib. Sayang, penggerebekan yang dilakukan kisaran pukul 14.00 WIB tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Saat itu, petugas hanya mendapati dua orang pekerja salon dan satu kotak kondom.
Penggerebekan itu sendiri dipimpin langsung Kanit TbU, Iptu Sugeng Rianto. Meski tak ditemukan pria hidung belang, pengakuan dua orang karyawan, Herawati (27) dan Eva (28), keduanya asal Serang, Banten mengakui salon tersebut punya “bisnis sampingan”.
Seperti kata Herawati, karyawan salon yang kos di Jl.Sutan Syahrir Pahoman, mengaku sudah empat bulan bekerja di sana. Kata dia, fungsi salon tersebut sama seperti salon-salon lain, menerima facial dan massages. Namun ia tak memungkiri kalau ada permintaan lain, ia dan teman-temannya siap melayani tamu. “Kerjaan saya ya sama dengan yang kerja di salon, terima facial dan sebagainya. Tapi kalau ada pengunjung yang mau “lebih”, ya saya ladeni, “ ujarnya.


Cabuli 40 Bocah Untuk Resep Awet Muda



Laporan: Wahyu Safitri/Editor: Safwanto
BANDARLAMPUNG– Wahyudin (26), kemarin, meringkuk di hotel prodeo Poltabes Bandarlampung. Ia ditangkap Sat. Dalmas atas dugaan melakukan pencabulan terhadap 16 bocah belia. Kebanyakan korbannya adalah pengamen dan anak-anak jalanan (anjal). Untuk menakuti korbannya, saat mencabuli, pelaku mengaku-aku sebagai anggota polisi.
Warga Jl. Untung Suropati, Labuhandalam, Kedaton ini mencabuli korban dengan menghisap kemaluannya hingga mengeluarkan (maaf) sperma. Sebagai resep untuk terus awet muda, sperma itu kemudian ditelannya. Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah tertangkap basah polisi, Selasa (14/1) lalu di PKOR Way Halim, pukul 22.00 WIB.
”Saat kami sedang melakukan pengamanan di PKOR Way Halim di acara MTQ, datang kepada kami salah seorang korban, menceritakan hal tersebut. Untuk membuktikan hal tersebut kami lakukan pemeriksaan, dan malam itu tersangka tertangkap basah sedang merayu korban,“ beber Danki (Komandan Kompi) Dalmas Poltabes Bandarlampung, AKP Suwandi.




Diperkosa 10 Sopir Angkot


Laporan: Wahyu Safitri/Editor: Safwanto

BANDARLAMPUNG– Malang menimpa Keni, warga Jl Pangeran Antasari, Sukarame. Anak Baru Gede (ABG) ini diperkosa oleh lebih dari 10 orang pemuda. Empat diantara pelaku, kemarin, berhasil diamankan Sat.Reskrim Poltabes Bandarlampung.
Ke empat orang itu adalah Iqbal (20), warga Jl. Pulau Sebuku Gg. Sebuku Tanjung Baru Tanjungkarang Timur (TkT), Aji (26) warga Jl. Pangeran Tirtayasa Pelaung Sukarame, Ines (20) warga Gunung Sari Tanjungkarang Barat (TkB) dan Iyan (23) warga Jl. Pangeran Antasari Sukarame. Keempatnya mengaku berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) Sukarame dan Ratulangi.
Peristiwa naas ini berawal sejak Senin (7/1), ketika korban naik angkot Sukarame pintu 083 yang dikendarai Iqbal. Saat itu, ABG yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas I SMP itu minta diantarkan ke rumah seorang rekannya di Jl. Pangeran Antasari Gg. Langgar Sukarame. “Saya pergi pukul 16.00 WIB. Waktu mau turun, mobilnya nggak berhenti. Saya malah dibawa kabur sampai ke belakang kampus IAIN. Di sana, saya dirayu dan diperkosa, “ bebernya.