Senin, 25 Februari 2008

Bakar Isteri, Divonis 8 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri (PN) kelas I Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Herman Hamonangan Goltom alias Erick (34), warga Jl.Nusantara Gg.Puri Sepangjaya Kedaton. Vonis ini tak berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaila SH, pekan sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Indah Sulistyowati didampingi Titi Tijaningsih dan Ardi SH menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Akibat perbuatan terdakwa, korban WInarti mengalami luka cacat seumur hidup. Seluruh tubuhnya di bagian wajah, leher, lengan dan punggung hangus terbakar,” kata hakim dalam amar putusannya.
Sekedar mengingatkan, Rabu 1 Agustus 2007 korban dan terdakwa rebut mulut. Ia kemudian menyiramkan sebotol bensin ke tubuh Winarti. Korban yang panik sempat menyiramkan minyak kayu putih kepada terdakwa. Ini menambah emosi terdakwa. Dengan korek gas dibakarnya tubuh korban. Ketika korban terjatuh, barulah terdakwa menyiramkan segayung air ke tubuh korban.
Terdakwa sendiri beralasan tidak berniat membakar isterinya. Itu dilakukan hanya untuk menakut-nakuti. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya sepekan lalu, bensin itu dimaksudkan untuk membakar rumah. Namun oleh hakim, pembelaan terdakwa tak berpengaruh. Sebab, keterangan saksi menguatkan terdakwa telah berencana membakar dengan menyuruh pembantunya membeli sebotol bensin. Akibat pembakaran itu, hingga kini, Winarti masih menjalani perawatan di Rumah Sakit di Singapura. (*)

Sebab Susu, Sopir Dipenjara



- Penggelapan -
Editor Update: Wawak GX
BANDARLAMPUNG– Mahfudin (27), warga Jl. Wr. Supratman Gg. Melati Talang Telukbetung Selatan (TbS) diamankan Unit Reskrim Polsekta TbS. Pria dengan profesi sopir ekspedisi ini ditangkap dengan sangkaan melakukan penggelapan 16 dus susu sachet Indomilk.
Korbannya adalah Endang Gunawan (37) warga Jl. Ikan Tembakang Sukaraja yang tak lain adalah manager tempatnya bekerja di kantor Ekspedisi Kharisma Berlian Perkasa, Jl. Kh. Hasan Ashari Gedung Pakuon TbS. Karena perbuatan Mahfuddin, bosnya terpaksa harus mengganti kerugian Rp1.920.000 kepada pihak PT. Indomarco Sukoharjo Tanggamus.
Kejadiannya Kamis (20/2) lalu. Saat itu tersangka ditugaskan mengambil barang dari kantornya pukul 11.00 WIB, berupa 2337 dus yang berisikan susu sachet Indomilk dari pabrik susu Indomilk Jakarta. Perintah boss, barang segera dikirimkan ke gudang PT. Indomarco Sukoharjo.
Entah kenapa, ternyata barang tak dikirim semua. Di Pasar Kangkung, tersangka menurunkan 2 dus ke satu toko yang ada di sana. “Saya jual Rp250 ribu dan 14 dus lagi saya sembunyikan di bawah sasis mobil,” aku tersangka, kemarin.
Usai menjual dan menyembunyikan dus curiannya itu tersangka memang langsung mengantarkan sisanya ke alamat yang dituju. Menurut tersangka, aksinya itu tidak bakalan ketahuan oleh boss, sebab hanya dicuri dalam jumlah kecil.
Sial, keesokkan harinya pihak PT. Indomarco komplain karena 16 dus susunya hilang. Pihak ekspedisi bingung dan mencari-cari tersangka yang saat itu tak kelihatan di kantor. ”Tapi sebelumnya saya sudah sempat dengar kalau kantor mencari saya. Dengan harapan bisa menghilangkan barang bukti maka hari itu juga saya jual di toko yang ada di Pasar Kangkung karena susunya masih saya sembunyikan di bawah sasis,” tambahnya.
9 dus dijualnya seharga Rp450 ribu. Sisanya, aku tersangka, akan dijual murah Rp100 ribu. Semula tersangka mengaku sempat berniat ingin kabur setelah menjual semuanya. Tapi di tengah perjalanan, ia kepergok teman sekantornya. Pukul 02.00 WIB kemarin tersangka berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsekta TbS di kediamannya. Dari tangannya, polisi mengamankan uang Rp100 ribu hasil penjualan susu yang belum digunakannya.
Kanit Reskrim Polsekta TbS, Iptu Budi Adhy Buono mendampingi Kapolsekta TbS AKP Ahmad David SiK mengatakan tersangka akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subider pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa yang diancam hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara. (*)