Senin, 25 Februari 2008

Bakar Isteri, Divonis 8 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri (PN) kelas I Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Herman Hamonangan Goltom alias Erick (34), warga Jl.Nusantara Gg.Puri Sepangjaya Kedaton. Vonis ini tak berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaila SH, pekan sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Indah Sulistyowati didampingi Titi Tijaningsih dan Ardi SH menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Akibat perbuatan terdakwa, korban WInarti mengalami luka cacat seumur hidup. Seluruh tubuhnya di bagian wajah, leher, lengan dan punggung hangus terbakar,” kata hakim dalam amar putusannya.
Sekedar mengingatkan, Rabu 1 Agustus 2007 korban dan terdakwa rebut mulut. Ia kemudian menyiramkan sebotol bensin ke tubuh Winarti. Korban yang panik sempat menyiramkan minyak kayu putih kepada terdakwa. Ini menambah emosi terdakwa. Dengan korek gas dibakarnya tubuh korban. Ketika korban terjatuh, barulah terdakwa menyiramkan segayung air ke tubuh korban.
Terdakwa sendiri beralasan tidak berniat membakar isterinya. Itu dilakukan hanya untuk menakut-nakuti. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya sepekan lalu, bensin itu dimaksudkan untuk membakar rumah. Namun oleh hakim, pembelaan terdakwa tak berpengaruh. Sebab, keterangan saksi menguatkan terdakwa telah berencana membakar dengan menyuruh pembantunya membeli sebotol bensin. Akibat pembakaran itu, hingga kini, Winarti masih menjalani perawatan di Rumah Sakit di Singapura. (*)

Tidak ada komentar: